Senin, 28 September 2009

Satu Jam Untuk Kebahagiaan Dunia Akhirat

Satu Jam Untuk Kebahagiaan Dunia Akhirat
Manusia selalu berada di antara hidayah Allah dan tipu daya syaithan. Kelengahan sedikit saja, syaithan akan bisa menjermusukan seseorang ke dalam lembah yang akan menyia-nyiakan bahkan merusak hidup seseorang. Berikut ini adalah 7 amal penting yang akan menjamin seseorang terhindar dari kondisi negatif itu. Dengan melakukan 7 program ini, seseorang akan diampuni dosanya, dilindungi dari fitnah kubur, dibangunkan rumah di surga, dikabulkan do�anya, dilindungi dari kefakiran, dicukupi kebutuhannya, dibebaskan dari perasaan gelisah. Uniknya lagi, semua hal itu dapat diperoleh hanya dengan membutuhkan waktu kurang lebih 60 menit atau 1 jam saja.

1.
Melakukan 12 rakaat sunnah rawatib. Yakni, 2 rakaat sebelum subuh, 4 rakaat sebelum zuhur, 2 rakaat bada zuhur, 2 rakaat setelah maghrib, dan 2 rakaat setelah isya.
Manfaat yang diharapkan: Allah akan membangunkan sebuah rumah di surga bagi orang yang senantiasa melakukannya.
Dalil : Rasulullah saw bersabda, �Barangsiapa yang solat dalam satu hari sebanyak 12 rakaat, sunnah, Allah akan bangunkan baginya rumah di surga.� (HR Muslim)
2.
Sholat dua rakaat tahajjud. Faidah yang diharapkan: Dikabulkannya do�a, diampunkannya dosa, dan dicukupi Allah kebutuhannya. Dalil: Sabda Rasulullah saw, �Allah sw turun setiap malam ke langit dunia, di saat sepertiga malam terakhir dan mengatakan, �Siapa yang berdo�a kepadaku, pasti aku kabulkan. Siapa yang meminta padaku,pasti aku berikan, dan siapa yang memohon ampun padaku, pasti aku ampuni. (HR. Bukhari)
3.
Melakukan sholat duha 2 raka�at, 4 rakaat atau 8 rakaat. Manfaat yang diharapkan: Bernilai shadaqah dari seluruh persendian tulang. Dalil: Rasulullah saw bersabda, �Setiap persendian kalian adalah sadakah, setiap tasbih adalah sadakah, setiap tahmid adalah sadakah, setiap tahlil adalah adakah, setiap takbir adalah sadakah, setiap anjuran pada kebaikan adalah sadakah, setiap larangan dari yang mungkar adalah sadakah, dan semuanya akan mendapat ganjaran yang sama dengan melakukan shalat dua rakaat dari shalat duha.
4.
Membaca surat Al Mulk. Manfaat yang diharapkan: Diselamatkan dari adzab kubur. Dalil : Rasulullah saw bersabda, �Sesungguhnya ada salah satu surat dri Al Qur`an yang terdiri dari 30 ayat. Ia akan memberi syafaat pada seseorang dengan pengampunan dosa. Yaitu surat �tabarakallazi biyadihil mulk.� (HR Turmudzi dan Ahmad. Turmudzi mengatakan, ini adalah hadits hasan)
5.
Mengatakan : Laailaaha illallah wah dahu laa syarikalah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa hua ala kulli syai�in qadir dalam satu hari seratus kali. Manfaat yang diharapkan: Terpelihara dari gangguan syaitan selama satu hari, dihapuskan 100 kesalahan dan memperoleh 100 kebaikan.
Dalil : Rasulullah saw bersabda, �Barangsiapa yang mengatakan �Laa ilaaha illallah wah dahuu laa syariikalah, lahul mulku wa lahul hamdu, wa huwa ala kulli syai�in qadiir�, maka ia akan mendapat pahala seperti membebaskan 10 budak, ditulis baginya 100 kebaikan, dihapuskan 100 kesalahannya, dan ia akan terpelihara dari syaitan pada hari itu sampai sore, dan tidak ada seorangpun yang lebih baik dari apa yang ia peroleh dari hari itu, kecuali ada orang yang beramal lebih dari itu.�
6.
Shalawat atas Nabi Muhammad saw sebanyak 100 kali.
Faidah yang diharapkan: Bebas dari bakhil dan mendapat balasan shalawat dari Allah swt. Dalil: Rasulullah saw bersabda, �Barangsiapa yang bershalawat atas diri saya maka Allah akan mendo�akannya sebanyak sepuluh kali.� (HR. Muslim)

Hadits Rasulullah saw: Orang yang bakhil adalah orang yang bila namaku disebut di hadapannya, kemudian ia tidak bershalawat kepadaku. (HR Turmudzi)
7.
Mengatakan Subhanallah wa bihamdihi, subhanallahil aziim.
Faidah yang diharapkan: Ditanamkan di surga untuk yang melakukannya 100 batang pohon. Dalil: Rasulullah saw bersabda, �Barangsiapa yang melazimkan istighfar, maka Allah akan memberikan padanya jalankeluar di setiap kesempitan, penyelesaian dari setiap kegundahan, dan diberikan rizki dari sesuatu yang tidak diduga-duga. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Hakim)

Selain tujuh amalan di atas, tentu saja kita harus mengerti bahwa iman dalam Islam bukanlah sekedar sholat,dzikir dan bacaan Al Quran, tapi mencakup perbuatan dan prilaku kita dalam berhubungan sesama manusia. Rasulullah menyebutkan, �Senyum anda kepada saudara anda adalah shadakah, danperintah kepada yang ma�ruf serta larangan dari yang mungkar itu shadakah, petunjukmu pada seorang asing yang tersesat itu sedekah, engkau menuntun orang yang sulit melihat itu shadakah, menyingkirkan batu dan duri dari jalan itu adalah sadakah, dan engkau membantu mengambilkan air untuk sahdaramu itu adalah sedekah.� Hadits riwayat Turmudzi ini menunjukkan bahwa kebaikan seorang muslim, selain ditunjang oleh kebaikan bathinnya juga harus diimplementasikan dalam kebaikannya dalam berhubungan dengan lingkungan sosialnya

Minggu, 27 September 2009

MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI

KATA PENGANTAR
Oleh : Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh

Saya telah menelaah kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, semoga Allah Ta'ala memberinya taufiq. Saya dapati kitab tersebut sangat berharga dan banyak faedahnya. Dengan sangat baik penulisnya menyajikan kitab tersebut ke hadapan pembaca. Semoga Allah Ta'ala memberinya pahala sebaik-baik pahala dan menambahkan kepadanya ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Semoga pula kitab yang ditulisnya ini demikian juga kitab-kitabnya yang lain bermanfaat bagi umat Islam. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.


11/ 9/ 1414
Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz
Mufti A’am dan ketua lembaga Ulama Ulama Besar

Badan penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia




OLEH :SYAIKH MUHAMMAD SHALIH AL-MUNAJJID






MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI



Di antara langkah syaitan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam. Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah syaitan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara’. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena situasi buruk lainnya.



Terkadang, putusnya hubungan tersebut langsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya. Inilah salah satu sebab kelemahan dalam masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamanya pun sangat keras.



Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk neraka” (HR Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’ : 7635)



Abu khirasy Al Aslami Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Barangsiapa memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya (membunuhnya) “ (HR Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557)



Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu , Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“semua amal manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR Muslim : 4/1988)



jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada padanya.



Abu Ayyub Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR Bukhari, Fathul Bari : 10/492)



Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya.



Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah. [Keterangan : Syaikh Bin Baz]



------------------------

MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI

KATA PENGANTAR
Oleh : Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh

Saya telah menelaah kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, semoga Allah Ta'ala memberinya taufiq. Saya dapati kitab tersebut sangat berharga dan banyak faedahnya. Dengan sangat baik penulisnya menyajikan kitab tersebut ke hadapan pembaca. Semoga Allah Ta'ala memberinya pahala sebaik-baik pahala dan menambahkan kepadanya ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Semoga pula kitab yang ditulisnya ini demikian juga kitab-kitabnya yang lain bermanfaat bagi umat Islam. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.


11/ 9/ 1414
Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz
Mufti A’am dan ketua lembaga Ulama Ulama Besar

Badan penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia




OLEH :SYAIKH MUHAMMAD SHALIH AL-MUNAJJID






MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI



Di antara langkah syaitan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam. Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah syaitan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara’. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena situasi buruk lainnya.



Terkadang, putusnya hubungan tersebut langsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya. Inilah salah satu sebab kelemahan dalam masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamanya pun sangat keras.



Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk neraka” (HR Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’ : 7635)



Abu khirasy Al Aslami Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Barangsiapa memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya (membunuhnya) “ (HR Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557)



Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu , Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“semua amal manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR Muslim : 4/1988)



jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada padanya.



Abu Ayyub Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR Bukhari, Fathul Bari : 10/492)



Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya.



Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah. [Keterangan : Syaikh Bin Baz]



------------------------

MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI

KATA PENGANTAR
Oleh : Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rohimahulloh

Saya telah menelaah kitab yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid, semoga Allah Ta'ala memberinya taufiq. Saya dapati kitab tersebut sangat berharga dan banyak faedahnya. Dengan sangat baik penulisnya menyajikan kitab tersebut ke hadapan pembaca. Semoga Allah Ta'ala memberinya pahala sebaik-baik pahala dan menambahkan kepadanya ilmu yang bermanfaat dan amal shalih. Semoga pula kitab yang ditulisnya ini demikian juga kitab-kitabnya yang lain bermanfaat bagi umat Islam. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam, keluarga dan segenap sahabatnya. Amin.


11/ 9/ 1414
Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz
Mufti A’am dan ketua lembaga Ulama Ulama Besar

Badan penelitian Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia




OLEH :SYAIKH MUHAMMAD SHALIH AL-MUNAJJID






MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGAN SAUDARA MUSLIM LEBIH DARI TIGA HARI



Di antara langkah syaitan dalam menggoda dan menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara sesama umat Islam. Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti langkah langkah syaitan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara’. Misalnya karena percekcokan masalah harta atau karena situasi buruk lainnya.



Terkadang, putusnya hubungan tersebut langsung terus hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika bertemu di suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya dan sengaja melewatinya. Inilah salah satu sebab kelemahan dalam masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat tegas dan ancamanya pun sangat keras.



Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Tidak halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga hari dan meninggal maka ia masuk neraka” (HR Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’ : 7635)



Abu khirasy Al Aslami Radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“Barangsiapa memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya (membunuhnya) “ (HR Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557)



Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Allah menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu , Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :



“semua amal manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR Muslim : 4/1988)



jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Allah, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada padanya.



Abu Ayyub Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR Bukhari, Fathul Bari : 10/492)



Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya.



Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi Shallallahu'alaihi wasallam kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah. [Keterangan : Syaikh Bin Baz]



------------------------